Informasi Terbaru Terkait Kenaikan Gaji PNS hingga 12 Persen dari Kemenkeu
Kabar terbaru soal kenaikan gaji PNS dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Belakanagna ini, isu kenaikan gaji Apartaur Sipil Negara (ASN) menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia.
Kabar kenaikan gaji ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi angin segar bagi mereka yang tergabung dalam status PNS di tahun 2025.
BACA JUGA:Terkendala Aturan, Gaji Mantan PTT RSTG Tak Bisa Dibayarkan
Sebelumnya, gaji PNS mengalami kenaikan pada tahun 2024 lalu, setelah stagnan sejak 2019. Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Namun kabar baiknya, baru-baru ini isu kenaikan gaji PNS kembali terdengar dikalangan masyarakat terutama para ASN yang terlibat.
Kabar mengenai rencana kenaikan gaji PNS menjadi perbincangan hangat menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar bagi pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam peraturan tersebut, salah satu poin pentingnya menyoroti rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.
BACA JUGA:Restorative Justice, Bayu Lepas dari Jerat Pidana Berkat Nurani Jaksa
Bahkan, aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan resmi berlaku sejak 30 Juni 2025.
Tak hanya itu, keputusan ini juga menumbuhkan harapan bagi para pensiunan PNS, sebab biasanya kenaikan gaji ASN akan diikuti pula oleh penyesuaian pada gaji pensiunan.
Namun, tak sedikit pula yang bingung dan bertanya apakah hal tersebut benar adanya.
BACA JUGA:Makin Tangguh dan Tumbuh Sehat, Bank Raya Hadirkan Inovasi di Hari Ulang Tahun ke-36
Begini Informasi Terbaru Kenaikan Gaji PNS dari Kemenkeu
Isu soal kenaikan gaji PNS tersebut rupanya sampai di telinga Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa, hingga saat ini pemerintah belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji PNS. Ia memberikan klarifikasi yang tegas terhadap kabar kenaikan gaji PNS tersebut.
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pensiunan PNS.
Alasannya adalah belum ada arahan dan dasar hukum baru yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan penyesuaian pensiun.
“Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara. Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,” tegas Purbaya.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 150 Juta Angsurannya hanya Rp 150 Ribu per Bulan, Apa Mungkin?
Sebelumnya dikabarkan, jika pencairan terkait gaji baru PNS ini akan dimulai dari bulan Oktober namun untuk pencairannya dilakukan pada bulan November, maka pada bulan tersebut ASN akan menerima pembayaran rapel.
Artinya, pembayaran di bulan November akan mencakup gaji penuh bulan November (dengan nominal baru) ditambah dengan selisih kekurangan gaji bulan Oktober.
Adapun, pemerintah telah menetapkan persentase kenaikan gaji PNS yang bervariasi sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Mendapatkan kenaikan sebesar 8%.
- Golongan III: Mendapatkan kenaikan sebesar 10%.
- Golongan IV: Mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%.
BACA JUGA:Bintang Tamu Dialog RBTV, Kapolda Bengkulu Bersinergi Dukung Program Sadesahe
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


