Pulang Lebih Cepat, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Lampung Selama Ramadan 2026
Jam kerja ASN selama Ramadan 2026 --
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Lampung memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H atau 2026.
Pengurangan jam kerja ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Jam Kerja ASN Pemprov Bengkulu Berkurang Selama Ramadan 2026, Ini Rinciannya
Aturan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja. Perubahan ini berlaku efektif mulai bulan Ramadan 2026.
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:40 Tenaga PPPK Guru di Seluma Dipercaya Jabat Kepala Sekolah, Ini Daftar Namanya
Jam Kerja ASN Pemprov Lampung saat Ramadan
Selama bulan suci Ramadan, jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dengan waktu kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dan Jumat hingga pukul 15.30 WIB.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pengecualian bagi perangkat daerah yang menjalankan fungsi pelayanan publik langsung maupun operasional 24 jam, seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, serta kantor pengelolaan pendapatan daerah (Samsat).
Jadi, unit-unit tersebut diperbolehkan mengatur jadwal kerja lewat sistem shift atau piket. Hal tersebut agar memastikan layanan tetap berjalan optimal, termasuk dalam kondisi darurat.
BACA JUGA:Ada Tunggakan Angsuran Shopee PayLater, Lalu Kapan DC Datang Tagih Utang ke Rumah?
Jam Kerja Pemkot Bandar Lampung
Selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.
Sementara itu, untuk waktu istirahat diberikan selama 30 menit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


