Iklan RBTV

Simak! Aturan Lengkap WFA ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026

Simak! Aturan Lengkap WFA ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026

Aturan WFA ASN--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Tak terasa hari Raya Idul Fitri 2026 segera tiba. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terkait pelaksanaan work from anywhere (WFA) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan WFA tersebut berlaku untuk periode Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

BACA JUGA:KPK OTT di Bengkulu, Ini Pernyataan Terbaru Juru Bicara KPK

Adanya kebijakan kerja tersebut untuk membantu mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Hari Suci Nyepi dan Idul fitri.

Pemberlakuan WFA ASN tersebut sesuai dengan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain (work from anywhere) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri tahun 2026.

BACA JUGA:Ini Daftar Calon Asisten dan Kepala Dinas Pemkot Bengkulu yang Lulus Seleksi Administrasi Lelang Jabatan

Aturan Pelaksanaan WFA Bagi ASN

Mengutip Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, berikut ketentuan pelaksanaan WFA yang berlaku:

- Pelaksanaan WFA dilakukan pada 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik setelah merayakan Hari Raya Idul fitri.

- Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau sektor yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

- WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

- Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

- Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

- Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh selama WFA diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: