Motor Masih Kredit tapi Hilang Dicuri, Apakah Cicilan Tetap Dibayar?
Waspada aksi pencurian sepeda motor--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Hari sial memang tidak ada di dalam kalender, salah satunya adalah kehilangan barang berharga seperti motor.
Bahkan, kasus kehilangan sepeda motor tengah marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di kota Bengkulu.
BACA JUGA:Hemat Setengah Harga! PLN Bagi-bagi Diskon Tambah Daya 50%, Begini Cara Mendapatkannya
Nasib sial dan nahas ini bisa menimpa siapa saja dan dimana saja.Modus yang dilakukan pelaku pun beragam.
Muali dari alasan meminjam, bahkan menggasak langsung kendaraan yang terparkir di dalam ataupun luar rumah sekalipun.
Apesnya lagi, terkadang sepeda motor tersebut masih memiliki snagkutan dengan dealer alias masih dalam tenggat waktu kredit yang artinya belum lunas.
Lalu, bagaimana jika motor yang hilang masih berstatuskan motor kredit yang belum lunas cicilannya? Apakah cicilan harus tetap dibayar?
BACA JUGA:Disway Awards 2025: Momentum Apresiasi Integritas dan Kredibilitas Serta Reputasi Brand Nasional
Motor Belum Lunas Tapi Dicuri, Apakah Cicilan Masih Jalan?
Kredit masih menjadi salah satu alternatif bagi semua orang yang menginginkan kendaraan namun belum memiliki uang yang cukup untuk membelinya secara cash.
Kredit banyak dipilih karena selain prosesnya mudah, kredit motor juga membuat konsumen lebih fleksibel dalam pembayaran karena bisa dicicil berangsur setiap bulannya.
Namun, pada motor yang belum lunas kredit namun sudah dicuri orang, tentu saja ini menjadi hal yang sangat merugikan. Untuk itu, dalam hal ini masyarakat berbeda pendapat tentang apakah cicilan masih tetap dibayar atau tidak.
Beberapa beranggapan jika cicilannya tidak perlu dibayarkan lagi, dengan alasan memiliki landasan hukum terkait terhapusnya perikatan ketika musnah atau hilangnya barang terhutang.
Seperti diketahui, dalam sistem kredit, konsumen dan pemberi kredit terikat dalam kesepakatan atau perikatan sebagai debitur dan kreditur.
Dalam hal ini, debitur wajib menunaikan tanggung jawab yaitu membayar cicilan hingga tenor.
BACA JUGA:Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Tahun 2026 Turun Sebesar Rp1,5 M
Adapun dasar hukum yang mengatakan perikatan terhapus seiring dengan musnahnya barang terutang adalah Pasal 1381 KUHPerdata. Bunyinya sebagai berikut:
“Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan hutang atau kompensasi; karena percampuran hutang; karena pembebasan hutang; karena musnahnya barang yang terhutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.”
Aturan tersebut turut dipertegas dalam Pasal 1444 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut disebut bahwa perikatan antara debitur dan kreditur terhapus ketika barang yang menjadi pokok persetujuan hilang.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
“Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.”
BACA JUGA:Infinix Zero 20, HP Kelas Menengah yang Memberikan Segudang Kecanggihan
Namun, dalam pasal tersebut, debitur diwajibkan untuk memberikan bukti mengenai kejadian hilangannya motor tersebut kepada pihak kreditur, dan kehilangan tersebut bukanlah karena kesalahan debitur, maka ia tidak wajib menyelesaikan pembayaran.
Secara hukum, ketika barang yang menjadi persetujuan hilang dan bukan kesalahan debitur, maka debitur memang tidak diwajibkan menyelesaikan pembayaran.
Akan tetapi, tentu saja kenijakan ini akan terasa tidak adil bagi perusahaan pembiayaan atau leasing. Pasalnya, leasing sudah memberikan pembiayaan penuh untuk motor tersebut, namun pembayaran tidak diselesaikan.
Nah, di sinilah asuransi kendaraan mulai diperankan. Ketika terjadi kehilangan motor, perusahaan asuransi lah yang akan menanggung ganti rugi kehilangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


