Sidang OTT Oknum LSM Masuk Tahap Akhir, Jaksa Tetap pada Tuntutan
Sidang OTT Oknum LSM Masuk Tahap Akhir--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jon Siswardi alias Andre, seorang oknum LSM akan memasuki tahap akhir.
Usai agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II. Sidang yang menjerat terdakwa Jon Siswardi alias Andre, oknum LSM itu akan memasuki tahap akhir, yakni pembacaan putusan atau vonis.
BACA JUGA:Pengukuhan dan Daftar Nama Bunda Literasi se-Provinsi Bengkulu Periode 2025–2030
Diterangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma Eko Darmansyah, sidang akan digelar Kamis pekan depan, 30 Oktober 2025.
Sebelumnya pada agenda pledoi atau pembelaan. Terdakwa Jon Siswardi alias Andre meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim, serta meminta mobilnya tidak disita negara.
Namun jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya, yakni menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan menyita mobil yang kini menjadi barang bukti.
BACA JUGA:Kajari Mukomuko Yustina Engelin Kalangit Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 369 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami tetap pada tuntutan, karena memang tidak ada bantahan yang begitu penekanan pada unsur perbuatan seperti itu. Dia juga udah mengakui cuman dia mohon keringanan,” ujar Eko Darmansyah
Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati yang juga menjabat Wakil Ketua PN Tais. Didampingi dua anggota hakim yakni Dyah Ayuworo Sukenti dan Rohmat.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Optimistis Ekonomi di Bengkulu Naik 8 Persen Lewat BRIEF 2025
Pada perkara ini, terdakwa yang merupakan oknum LSM itu melakukan dugaan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II, dan mengancam akan melaporkan korban atas dugaan adanya perkara di lingkungan Puskesmas.
Dan supaya tidak dilaporkan terdakwa meminta uang sebesar Rp 25 juta, namun permintaannya hanya disepakati Rp 10 juta.
Penangkapan terhadap Jon Siswardi alias Andre dilakukan gabungan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seluma yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma Ekke Widoto Khahar dikawal anggota TNI Kodim 0425 Seluma, pada Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA:Kajari Mukomuko Yustina Engelin Kalangit Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan
Hari Adiyono
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


