Iklan RBTV

Hujan Katak di Brazil Benar-benar Terjadi, Bolehkan Dibunuh? Begini Penjelasannya Dalam Islam

Hujan Katak di Brazil Benar-benar Terjadi, Bolehkan Dibunuh? Begini Penjelasannya Dalam Islam

fenomena hujan katak--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Salah satu yang disebutkan dalam Al Qur'an adalah beragam hewan yang hidup di bumi. Hewan-hewan tersebut memiliki keistimewaan tersendiri dalam kisah-kisahnya.

Lantas, apakah katak juga memiliki keistimewaan seperti hewan yang disebutkan dalam Al Qur'an?

BACA JUGA:5 Mitos Mengenai Katak di Seluruh Dunia, Salah Satunya Ada di Cerita Film Disney!

Seperti yang baru-baru ini hujan katak terjadi di Brazil. Apakah kita akan langsung membunuh hewan berkulit licin yang bermukim di rawa-rawa ini?

Seperti diketahui jika baru-baru ini fenomena hujan katak tengah gempar dan mengejutkan banyak masyarakat di salah satu desa di Brazil yang tidak diketahui alamat pastinya.

Fenomena aneh ini diunggah oleh banyak orang disosial media. Dalam kondisi takut dan panik, warga-warga ini mengabadikan momen ini sebagai bukti kuasa tuhan.

Lantas, apakah katak-katak yang turun dari langit ini boleh dibunuh atau dimusnahkan?

BACA JUGA:Pelimpahan Tahap 1, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur Bergulir dari Polda ke Kejati Bengkulu

Katak Dalam Islam

Dalam Islam, katak adalah salah satu hewan yang dicintai oleh Rasulullah. Bahkan, ada hadits yang menegaskan larangan membunuh hewan yang dapat hidup di darat dan air ini.

Dinukil dari buku Halalkah Makanan Kita?: Bagaimana Mencarinya di Pasaran karya Saadan Man dan Zainal Abidin Yahya, hadits tersebut berbunyi:



أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا

Artinya: "Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak yang dibuat obat, lalu baginda melarang membunuhnya." (HR Abu Daud dan An-Nasai)

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang untuk membunuh katak walaupun tujuannya adalah sebagai obat.

Namun, muncul juga berbagai pendapat yang menjelaskan tentang halal atau haram dalam hal mengonsumsi hewan tersebut.

BACA JUGA:Cara Supaya DC Shopee PayLater Tidak Datang ke Rumah, Efektif dan Terbukti Manjur

Apa saja pendapat itu? Benarkah katak halal dimakan?

Hukum Memakan Katak

Berdasarkan beberapa sumber, Saadan Man dan Zainal Abidin Yahya menuliskan, jumhur ulama sepakat bahwa hewan katak tidak boleh dikonsumsi. Dengan kata lain, haram hukumnya untuk memakan katak.

Hal ini tentu saja didasarkan pada hadits larangan membunuh katak dalam Islam yang sudah dijelaskan di atas. Hadits itu menunjukkan bahwa memakan katak itu haram, sebab ada larangan untuk membunuhnya.

Sementara itu, Zulham menuliskan, menurut Khan atas hewan yang dilarang membunuhnya, jika pengharamannya karena hewan tersebut mengandung khabais, maka pengharamannya karena demikian dan bukan karena dilarang membunuhnya.

Tapi menurut Imam Syafi'i, pengharaman hewan salah satunya adalah karena adanya larangan membunuh hewan tersebut.

BACA JUGA:Fenomena Tak Biasa tapi Nyata, Ini Negara-negara yang Terjadi Hujan Ikan

Namun, menurut ulama mazhab Maliki yang memiliki pendapat yang berbeda dari ulama mahzab Syafi'i. Mereka memutuskan, jika katak termasuk dalam daftar hewan yang halal dimakan karena tidak terdapat nas atau larangan yang jelas tentang pengharamannya.

Mereka menganggap benda kotor atau jijik yang diharamkan adalah setiap perkara yang dinaskan oleh syarak saja. Jadi apabila perkara yang tidak dinaskan atau ditetapkan sebagai benda haram oleh syarak, namun dianggap menjijikkan bagi manusia, hal itu tidaklah membuat makanan atau hewan menjadi haram.

BACA JUGA:Fenomena Tak Biasa tapi Nyata, Ini Negara-negara yang Terjadi Hujan Ikan

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: