Iklan RBTV

Ini Alasan Kuat Kenapa Yai Mim Ditahan Polresta Malang

Ini Alasan Kuat Kenapa Yai Mim Ditahan Polresta Malang

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Nama mantan dosen UIN Maliki Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim belakangan ini memang menjadi buah bibir masyarakat di Indonesia. 

Bahkan, kabar terbaru ia ditahan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang.

BACA JUGA:Tak Tahan Lagi, Vie Shantie Khan Akhirnya Buka Suara Usai Diisukan Jadi Istri Baru Gubernur Aceh

Polresta Malang menahan Yai Mim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, bahwa Yai Mim sebelumnya menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka, Senin (19/1/2026). Yai Mim ditahan setelah diperiksa. 

Lebih lanjut, Aji Prabowo menyampaikan bahwa sebagai tersangka Yai Mim dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:Kelompok Geng Motor yang Serang Warga di Lempuing Ditangkap Polresta Bengkulu

Selain itu, Yai Min juga dikenakan Pasal 281 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Adapun untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Dan menjadikan dasar penyidik untuk melakukan penahanan," ungkap Rahmad Aji, Selasa (20/1/2026).

BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan, 6 dari 17 Puskesmas di Mukomuko Berstatus Rawat Inap

Alasan Yai Mim Ditahan

Lanjut Aji, alasan bahwa penahanan terhadap Yai Mim diputuskan untuk kepentingan penyidikan. Jadi, alasan tersebut merupakan pertimbangan keamanan dan untuk menjaga kamtibmas di lingkungan masyarakat.

Selain itu, penahanan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang menyebut sosok Yai Mim meresahkan. 

"Terkait dengan alasan penyidik melakukan penahanan, sudah banyak laporan dari masyarakat atas keresahan yang disebabkan oleh tersangka IM alias YM," ujar Aji, (20/1/2026).

BACA JUGA:Bulan Januari 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung dan Penuh Kelimpahan

Tak hanya itu, bahkan Aji turut membeberkan, jika pada Senin (19/1), Yai Mim dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban berinisial NS (Nurul Sahara).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: