Debt Collector Meresahkan, Ini Sanksi Tegas bagi DC yang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan
Debt Collector Leasing--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Sepak terjang debt collector atau DC saat ini masih diwarnai oleh berbagai insiden pelanggaran di lapangan. Terlebih lagi maraknya penarikan kendaraan secara paksa.
Tidak jauh berbeda dengan DC pinjol, leasing juga memiliki DC untuk menagih angsuran yang macet atau menarik kendaraan dari debitur yang menunggak.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI Bulan November, Ada Pilihan Rp 21 Ribu per Bulan, Bisa Bayar 5 Tahun
DC lapangan adalah orang atau pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan hutang piutang.
Penagihan dari DC lapangan biasanya dilakukan usai debitur gagal bayar (Galbay) hingga memiliki permasalahan tertentu dalam pembayaran.
DC ini bisa merupakan karyawan internal leasing atau menggunakan jasa pihak ketiga (outsourcing) dari agensi khusus.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Bulan November Rp 150-200 Juta, Apakah Ada Angsuran di Bawah Rp 1 Juta per Bulan?
Bahkan, mereka juga sering kali berfokus pada penagihan lapangan, seperti mencari kendaraan dengan cicilan yang belum terbayar, yang terkadang disebut juga dengan "mata elang". Markanya aksi yang dilakukan DC ini, membuat masyarakat resah.
Namun, saat ini tak sedikit pula oknum yang memanfaatkan profesi ini, dan menyamar sebagai DC, padahal ilegal alias palsu.
Lantas, bagaimana jika DC lapangan itu menarik paksa kendaraan?
BACA JUGA:Kabar Baik, Pinjaman KUR BRI Bulan November Kembali Dibuka, Berikut Syarat hingga Cara Pengajuannya
Hukum DC Tarik Paksa Kendaraan
Sebagai informasi, belakangan ini tengah marak aksi perampasan motor yang dilakukan DC.
Polisi menegaskan, bahwa DC yang menarik kendaraan milik warga secara paksa di jalan raya dapat diproses secara pidana. Karena, tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan berpotensi menjerat pelaku dengan hukuman penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


