Iklan RBTV

Debt Collector Meresahkan, Ini Sanksi Tegas bagi DC yang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

Debt Collector Meresahkan, Ini Sanksi Tegas bagi DC yang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

Debt Collector Leasing--

Apalagi jika ada ancaman atau intimidasi selama pemeriksaan kendaraan, karena itu juga termasuk tindakan pidana.

Sebaliknya, jika DC hanya memberhentikan kendaraan tanpa ancaman, tindakan tersebut tidak termasuk pidana.

“(Penarikan kendaraan) kalau juga udah ada ancaman, intimidasi, nah itu udah ada unsur pidananya, bisa diproses hukum,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Aang Kaharudin.

BACA JUGA:Kasus OTT Fee Proyek Irigasi, 3 Kades di Kepahiang Ditetapkan Tersangka

Perlu diketahui, bahwa tindakan perampasan paksa, yang termasuk kekerasan atau ancaman, diatur dalam Pasal 365 KUHP. 

Adapun hukuman maksimal yakni sembilan tahun penjara dapat dijatuhkan, dan jika dilakukan malam hari oleh dua orang atau lebih di jalan umum, ancaman pidananya bisa mencapai 12 tahun. 

Namun, apabila perampasan menimbulkan luka berat atau kematian, hukuman maksimal bahkan 20 tahun penjara

Adapun hal utama yang perlu kamu lakukan ketika dihadang dan DC ingin mengambil paksa kendaraanmu, maka wajib menanyakan identitas dan surat tugasnya.

Jadi, DC ini wajib membawa dokumen resmi saat melakukan pemberhentian kendaraan, termasuk kartu sertifikasi profesi, surat kuasa dari perusahaan leasing, dan sertifikat jaminan fidusia jika melakukan eksekusi.

BACA JUGA:Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Tutup Perjalanan dengan Episode Final yang Penuh Inspirasi dan Kejutan

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: