90 Hari Telat Bayar SPinjam, Waspada DC Memata-matai Anda!
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Bukan rahasia lagi jika Shopee Pinjam (SPinjam) dari aplikasi Shopee memiliki debt collector (DC) lapangan.
Para DC lapangan tersebut bertugas melakukan penagihan langsung ke rumah debitur yang mengalami gagal bayar (galbay).
BACA JUGA:Hanya untuk 5 Orang Beruntung, Buruan Klik Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
Namun, tidak semua debitur galbay yang menjadi konsekuensi serius oleh DC Shopee. Ada kriteria sendiri bagi DC untuk berkunjung ke debitur. Salah satunya adalah debitur yang sudah telat bayar selama 90 hari.
Berdasarkan banyak informasi, 90 hari atau 3 bulan adalah jangka waktu debitur yang telat bayar untuk melakukan pelunasan sebelum mendapatkan penagihan secara langsung oleh DC.
BACA JUGA:59 Desa di Kepahiang Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II, Alasannya Karena Hal Ini
Lantas, apakah hanya kunjungan dari DC risiko yang akan ditanggung oleh debitur galbay SPinjam?
Tentu saja tidak! Ada banyak jenis risiko lainnya yang akan diterima oleh debitur. Berikut ini adalah beberapa diantaranya:
- Denda Keterlambatan
Debitur yang sudah telat bayar selama 90 hari juga akan dikenakan denda sebesar 5% setiap bulannya dari total tagihan. Denda ini akan terus terakumulasi seiring berjalannya keterlambatan tersebut.
- Masuk SLIK OJK
Data keterlambatan pembayaran akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tentu saja akan sangat fatal karena bisa menyebabkan debitur masuk dalam daftar hitam (blacklist) layanan pinjaman.
Selain akan ditolak pinjaman pada aplikasi Shopee, hal ini juga akan menyulitkan debitur untuk mengajukan pinjaman atau kredit di lembaga keuangan lainnya di masa mendatang.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Bakal Gelar Lomba Risma Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
- Pembatasan Akses Akun
Akses debitur terhadap fungsi di aplikasi Shopee, termasuk penggunaan SPinjam dan Voucher Shopee, akan dibatasi.
- Penagihan Intensif
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


