Iklan RBTV

90 Hari Telat Bayar SPinjam, Waspada DC Memata-matai Anda!

90 Hari Telat Bayar SPinjam, Waspada DC Memata-matai Anda!

--

Tidak akan berhenti, pihak SPinjam akan melakukan penagihan secara lebih intensif, baik melalui telepon, pesan, maupun kunjungan fisik.

BACA JUGA:691 PPPK Paruh Waktu Pemkab Kepahiang Siap Dilantik, Ini Jadwalnya

Lalu, apakah denda SPinjam bisa dihapuskan? Berikut ini keterangan yang harus dipahami oleh debitur!

Denda SPinjam tidak dapat dihapus secara otomatis, namun debitur bisa meminta keringanan dengan menghubungi langsung pihak SPinjam atau PT Lentera Dana Nusantara melalui saluran resmi yang tersedia.

Denda tetap akan dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan, tetapi ada kemungkinan mereka menawarkan restrukturisasi atau penghapusan bunga sebagai bentuk keringanan.

Selain itu, jika debitur memiliki produk Proteksi SPinjam yang aktif, maka bisa menggunakan fitur Bebas Denda Keterlambatan untuk 1 kali pembayaran tagihan pertama yang terlambat.

Pahami semua ketentan SPinjam bagi debitur yang baru ingin memulai memanfaatkan fitur unggulan dari Shopee satu ini. Jangan sampai kegagalan dalam membayar bisa membahayakan data dimasa depan.

BACA JUGA:Hanya untuk 5 Orang Beruntung, Buruan Klik Link Saldo DANA Kaget Hari Ini

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: