Kamu Galbay Kredivo? Ini Aturan yang Harus Dipatuhi DC dalam Proses Penagihan
Nasabah Galbay--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Artikel berikut ini menarik untuk diketahui, karena akan memberikan informasi mengenai Kredivo dan Debt Collector (DC).
Kemajuan teknologi memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dana pinjaman, karena telah hadir pinjaman online (Pinjol).
Bagaimana tidak diminati banyak orang, hanya dengan melampirkan KTP dana pinjaman akan cair.
Layanan pinjol, biasanya memberikan pilihan jangka waktu pembayaran, seperti 3 bulan, 6 bulan atau bahkan 12 bulan.
Meskipun memberikan kemudahan, tentu ada sejumlah risiko yang harus ditanggung nasabah jika mengalami keterlambatan pembayaran atau galbay. Seperti dikenakan denda, bahkan bisa didatangi debt collector (DC) lapangan.
BACA JUGA:Tenggelam di Air Terjun Embong Paliak Kabupaten Lebong, Remaja 14 Tahun Meninggal Dunia
Kredivo Ada DC Lapangan atau Tidak?
Seperti diketahui, Kredivo merupakan salah satu Pinjol Legal dan Resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, seperti yang dilansir dari berbagai sumber, menyebutkan bahwa Kredivo ada DC Lapangan sesuai dengan wilayah DC Kredivo. Terutama di kantor pusat dan kantor cabang Kredivo di kota besar di Indonesia
Masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa dari nasabah yang pengalaman didatangi DC Kredivo, maka DC lapangan Kredivo datang ke rumah saat kamu mengalami galbay Kredivo 3 bulan dengan jumlah nominal cicilan tagihan Kredivo bermasalah yang besar.
Meskipun demikian, sebenarnya DC Lpaangan tidak akan menagih utang ke rumah jika kamu tidak telat melakukan pembayaran.
BACA JUGA:Tenggelam di Air Terjun Embong Paliak Kabupaten Lebong, Remaja 14 Tahun Meninggal Dunia
Aturan yang Harus Dipatuhi Debt Collector dalam Proses Penagihan
Untuk memastikan proses penagihan berjalan secara etis dan sesuai dengan ketentuan hukum, berikut ini adalah aturan utama yang harus dipatuhi oleh DC:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


