Iklan RBTV

Tindak Tegas!!! Wartawan di Bengkulu Selatan Jadi Sasaran Arogansi Oknum Kades

Tindak Tegas!!! Wartawan di Bengkulu Selatan Jadi Sasaran Arogansi Oknum Kades

Kepala Desa Keban Agung 1, Ili Suryani--

BENGKULU SELATAN, RBTVDISWAY.ID – Seorang jurnalis Harian Bengkulu Ekspress, Renald Ayubi mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Keban Agung 1, Ili Suryani, Rabu 3 Desember 2025 pagi, di Kantor Inspektorat BENGKULU SELATAN

Insiden yang memicu kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan pejabat daerah ini menjadi bukti nyata betapa tugas jurnalistik terkadang dihadapkan pada ancaman fisik maupun psikis, meski telah dilindungi undang-undang.

Kejadian bermula saat Renald menjalankan tugas peliputan terkait pengaduan masyarakat Dusun Pagar Bunga, Desa Keban Agung 1, soal izin penggarapan lahan yang diduga bermasalah. 

BACA JUGA:Diklaim Bisa Hasilkan Uang Digital, Apakah TapTap Mining Aman dan Menguntungkan untuk Dicoba?

Renald mendapat kesempatan wawancara dengan Inspektur Daerah (IPDA), Hamdan Sarbaini yang sebelumnya memanggil Ili Suryani untuk dimintai keterangan. 

Setelah wawancara, Renald memasuki salah satu ruangan Irban untuk berbincang dengan pegawai yang sedang bekerja.

Namun suasana berubah tegang saat tiba-tiba Kepala Desa Ili Suryani masuk ke ruangan yang sama. 

Dalam aksi yang mengejutkan itu, Ili Suryani mengeluarkan Al Quran dan memaksa meletakkannya di kepala Renald sambil mengucapkan sumpah paksa. 

Renald berusaha merekam peristiwa itu, namun dilarang dan mendapat tindakan kekerasan berupa dorongan dan pukulan, bahkan ada upaya merampas ponsel yang digunakan untuk merekam. 

Menurut Renald, Ili Suryani menuduhnya “sering memfitnah orang termasuk dirinya,” namun saat ditanya fitnah yang dimaksud, oknum kepala desa tersebut tidak menjawab. 

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Desember 2025 Disetujui Tanpa Drama, Berikut Syarat Terbaru dan Tabel Angsurannya!

Menyikapi insiden ini, Ketua PWI Bengkulu Selatan, Suswadi Ali Kusmo, menyatakan kecaman keras terhadap kekerasan yang menimpa wartawan yang sedang menjalankan tugas. 

“Tentunya pada dasarnya kita PWI Bengkulu Selatan mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Suswadi. 

Ia menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan bagi wartawan, termasuk ancaman pidana bagi siapa saja yang menghalangi tugas jurnalistik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: