Kunjungan DC Shopee Boleh Ditolak, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Memiliki pinjaman di aplikasi Shopee Pinjam adalah salah satu hal umum yang dilakukan pengguna di zaman serba mahal seperti saat ini.
Tidak ada batasan pemanfaatan uang yang dipinjam. Debitur berhak mempergunakan pinjaman tersebut untuk kebutuhan jenis apapun itu.
BACA JUGA:Hanya untuk 5 Orang Beruntung, Buruan Klik Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
Namun hal yang perlu diingat adalah adanya risiko yang akan ditanggung jika debitur tidak bertanggung jawab terhadap pinjaman. Salah satunya adalah seperti lalai dalam melakukan pelunasan cicilan.
Risiko ini bahkan akan semakin diperburuk jika keterlambatan pembayaran sudah melebihi 90 hari. Maka ini akan berindikasi pada kunjungan oleh debt collector (DC) lapangan.
BACA JUGA:Karo Ops Polda Bengkulu Paparkan Strategi Hadapi Potensi Bencana Musim Hujan
Lantas, bisakah debutur menolah kunjungan dari DC lapangan Shopee? Jawabannya, ya bisa!
Namun hal ini jika ada alasan terkait kunjungan tersebut yang melanggar aturan penagihan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuanagan (OJK).
Untuk itu, debitur harus mengetahui apa saja aturan penagihan dilapangan oleh DC yang sudah ditetapkan OJK, berikut ini adalah diantaranya:
1. Penagihan Melanggar Etika dan Hukum
Debitur berhak menolak atau melaporkan DC jika mereka melakukan penagihan dengan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum atau kode etik penagihan yang diatur oleh OJK. Alasan-alasan tersebut meliputi:
- Intimidasi dan Ancaman:
DC mengancam keselamatan fisik, menyebarkan data pribadi (data slipping), atau melakukan tindakan kekerasan.
- Komunikasi Kasar
Menggunakan kata-kata kotor, makian, atau nada bicara yang sangat mengintimidasi.
- Penagihan di Luar Jam Kerja
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


