Iklan RBTV

Kunjungan DC Shopee Boleh Ditolak, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Kunjungan DC Shopee Boleh Ditolak, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

--

Penagihan dilakukan di luar batas waktu yang wajar, umumnya sebelum pukul 08.00 atau setelah pukul 20.00 tanpa persetujuan dari debitur.

- Kunjungan Tanpa Janji

DC datang ke rumah atau tempat kerja tanpa pemberitahuan atau janji temu sebelumnya, terutama jika dilakukan berulang kali secara mengganggu.

- Menghubungi Pihak Ketiga

DC dilarang menghubungi orang tua, teman, atau atasan debitur yang tidak ada hubungannya dengan perjanjian utang piutang. Apa lagi jika tindakan ini bertujuan untuk mempermalukan debitur. 

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Bakal Gelar Lomba Risma Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

2. Status DC Tidak Jelas

Bukan tidak mungkin jika ada oknum yang mengaku-ngaku jika ia adalah DC asli yang diutus oleh perusaan pembiayaan tempat debitur berutang.

Untuk itu, pastikan orang yang menghubungi benar-benar adalah DC resmi dari Shopee atau pihak ketiga yang ditunjuk. Pada kunjungan DC, debitur berhak meminta bukti identitas dan surat kuasa penagihan resmi. 

Jika DC tersebut tidak dapat menunjukkan bukti yang sah, maka debitur dapat menolak interaksi atau mengusirnya karena ini bisa saja berpotensi penipuan.

BACA JUGA:Jembatan Kebun Tebeng Siap Diresmikan, Dinamai Jembatan Air Cugung Patil

3. Ketidaksesuaian Data atau Tagihan

Terakhir, debitur dapat menolak kunjungan DC jika terdapat kesalahan dalam data tagihan, seperti:

- Jumlah utang yang tidak sesuai.

- Tagihan yang bukan milik debitur (salah sambung).

- Debitur sudah melunasi tagihan namun masih ditagih.

Dizaman serba digital seperti saat ini, bukan tidak mungkin jika ada oknum yang memanfaatkan kepanikan serta ketakutan debitur yang galbay Shopee untuk tujuan yang tidak benar atau menipu. Untuk itu, pahami artikel ini agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: