Polres Kepahiang Gerebek Hotel dan Tempat Hiburan Malam
--
KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat) Kamis (4/12) Tim Elang Juvi bersama dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres KEPAHIANG, melaksanakan operasi penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres KEPAHIANG.
Operasi yang di laksanakan selama 2 minggu dimulai sejak Senin 1 Desember hingga Senin 15 Desember 2025 mendatang, menyasar beberapa titik yang diduga menjadi lokasi terjadinya suatu tindak pidana atau tindakan yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Buat yang Bingung Submit Pakta Integritas Mitra Statistik BPS 2026, Ikuti 5 Langkah Berikut
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, yang diwakili oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang, IPDA. Harianto Pasaribu, operasi pekat menyasar ke sejumlah lokasi mulai dari panti pijat, pelaku usaha yang memperdagangkan minuman keras, hotel dan tempat karoke.
Selain itu pada saat melakukan operasi pekat nala, pihaknya mengamankan seorang pria yang saat penggerebekan tengah bermain judi online (Judol).
"Dari beberapa titik yang dilakukan penggerebekan, kita mengamankan sebanyak 50 liter miras tuak, dan satu orang yang sedang bermain judi online," ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Sejumlah Reklame Liar di Kota Bengkulu Disikat Satpol PP
Setelah menyasar sejumlah tempat perdagangan miras, Kepolisian Resor Kepahiang langsung bergerak menuju hotel dan juga beberapa tempat hiburan malam dan saat berada di salah satu hotel di Kabupaten Kepahiang, pihaknya menemukan ada beberapa orang wanita yang diduga tengah menunggu pelanggan.
"Kita juga memberikan himbauan kepada para pedagang miras agar tidak lagi memproduksi atau memperjual belikan miras, kepada masyarakat serta membuat surat pernyataan," lanjutnya.
BACA JUGA:Tangani Stunting dan Gizi Buruk, Kemenkes RI Salurkan Bantuan Susu Formula ke RSUD Kepahiang
Kanit juga menyampaikan selain di pedagang miras dan hiburan malam, personel Kepolisian Resort Kepahiang juga melakukan penggerebekan di panti pijat yang ada di Desa Tebat Monok dan mendapatkan 2 orang wanita yang mengaku sebagai pekerja di panti pijat itu.
"Di lokasi hiburan malam dan panti pijat kita menemukan sejumlah wanita dan langsung kita beri teguran serta meminta mereka agar tidak mengulangi perbuatannya," tegas Kanit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


