Mulai Januari 2026, Berikut Struktur Gaji Pokok PNS yang Berlaku
Struktur gaji pokok PNS tahun 2026--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Informasi penting bagi PNS seluruh Indonesia, mulai Januari 2026 akan diberlakukan struktur gaji pokok PNS yang baru.
Diterapkannya struktur gaji pokok PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dengan adanya regulasi ini, nantinya akan memberikan kepastian bagi para abdi negara mengenai besaran gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
BACA JUGA:Kapan Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka? Ini Jadwal dan Syaratnya
Tahun depan, gaji pokok PNS berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, dengan golongan terendah menerima Rp1,6 juta dan golongan tertinggi mencapai Rp6,3 juta. Namun penting diingat, ketentuan ini hanay untuk gaji pokok.
ASN juga memperoleh berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, yang biasanya menjadi komponen terbesar dari penghasilan bulanan.
Dengan diterapkannya PP baru ini, PNS dapat merencanakan keuangan lebih matang dan mengetahui hak mereka sesuai jenjang golongan dan masa kerja.
BACA JUGA:Terbaru, Segini Gaji yang Diterima Kades untuk Tahun 2026
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang akan berlaku mulai Januari 2026:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


