Cek Besaran Pajak Tahunan Daihatsu Terios, Mahal Ngak Ya?
Pajak Mobil Terios--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Daihatsu Terios adalah mobil jenis SUV (Sport Utility Vehicle) kompak 7-seater yang diproduksi oleh Daihatsu, dikenal sebagai mobil petualang yang tangguh, serbaguna.
Jika dilihat dari sisi harga, Terios berada di rentang harga kebanyakan orang Indonesia membeli mobil.
BACA JUGA:Teuku Zulkarnain: Rp 700 M Dianggarkan Guna Peningkatan Infrastruktur Provinsi Bengkulu Tahun 2026
Pemilik kendaraan di Indonesia wajib membayar dua jenis pajak kendaraan bermotor utama yakni pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan dan pajak Lima Tahunan (Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor).
Pada dasarnya, pajak kendaraan bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, melainkan juga berkaitan dengan legalitas penggunaan kendaraan di jalan raya.
Nah, apabila tidak pembayaran pajak, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi tidak aktif, sehingga kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi resmi kepolisian.
Lantas, berapa pajak Daihatsu Terios?
BACA JUGA:Di Bengkulu Utara, 1.246 Calon Penerima BLTS Kesra Belum Terverifikasi
Pajak Daihatsu Terios
Terios paling murah dibanderol Rp 240 jutaan sedangkan yang termahal Rp 300 jutaan.
Pajak mobil Daihatsu Terios bervariasi tergantung tipe dan tahun, umumnya berkisar antara
Rp3,4 juta hingga Rp4,5 juta untuk pajak tahunan kepemilikan pertama.
BACA JUGA:Travel Umroh Tepis Tudingan Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Erna Sari Dewi Anggota DPR RI
Pajak Tahunan Daihatsu Terios
Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta, untuk Terios varian X AT lansiran tahun 2025 pajaknya Rp 4 jutaan. Terios varian X itu dibanderol Rp 255 jutaan.
Pajak itu berlaku untuk Terios yang terdaftar atas nama perusahaan untuk kendaraan kepemilikan pertama, berikut rinciannya:
- PKB Pokok: Rp 3,948 juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


