Ini Jadwal Pembagian SK untuk 1.875 PPPK Paruh Waktu di Mukomuko
PPPK Pemkab Mukomuko--
MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Usulan nomor induk untuk 1.875 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu, di lingkup pemerintah Kabupaten MUKOMUKO saat ini sudah tuntas.
Jika tidak ada perubahan, SK akan dibagikan pada Selasa 30 Desember mendatang. Hal itu karena tahapannya saat ini, SK dalam proses pencetakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
BACA JUGA:Klaim Link DANA Kaget Sekarang, Saldo Rp 150 Ribu Gratis Langsung Cair
Disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, BKPSDM Mukomuko Niko Hafri, setelah tuntas dicetak, SK akan ditandatangani Bupati.
Pembagian SK rencananya dilaksanakan di halaman kantor Bupati, dan karena banyaknya jumlah PPPK paruh waktu dan pertimbangan jarak tempuh.
Maka tidak seluruh calon penerima SK diwajibkan hadir. Namun dapat diambil melalui pimpinan instansi masing-masing.
“Progres PPPK Paruh Waktu Alhamdulillah hampir selesai, saat ini kami tinggal penginputan nomor SK saja. Kami jadwalkan penyerahan SK pada 30 Desember,” ujar Niko Hafri
BACA JUGA:Gadai SK PNS Bisakah Tanpa BI Checking? Ini yang Harus Diketahui Seluruh PNS
Dwi Anggi Saputra
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


