Ini Provinsi dengan UMP 2026 Terendah, Tak Sampai Rp 2,5 Juta
UMP 2026 --
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Jutaan pekerja di berbagai daerah tengah berbahagia, karena pemerintah telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Meskipun demikian, tiap provinsi memiliki besaran UMP 2026 yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Rekomendasi Sepeda Motor Matic Pajak Termurah di Indonesia
Ada 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.
Jadi, penetapan UMP 2026 ini berdasarkan perhitungan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2025 soal Pengupahan.
UMP adalah standar upah minimum bulanan ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Umumnya, UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Lantas, daerah aman yang memiliki UMP 2026 terbesar dan terendah? Simak pembahasan artikel berikut.
BACA JUGA:Amankan Tiket Semifinal Piala AFF Futsal U-19, Timnas Indonesia Menang Telak Atas Malaysia
UMP 2026
Sampai saat ini ada 2 provinsi yang belum mengumumkan kenaikan UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.
UMP 2026 tertinggi disabet oleh DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876. Sedangkan terkecil yakni tercatat di Jawa Barat, yakni sebesar Rp 2.317.601.
Berikut rincian UMP 2026 di 36 Provinsi:
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Papua Selatan: Rp 4.508.850
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


