Iklan RBTV

Daftar Gaji TNI dari Tamtama hingga Jenderal, Lengkap dengan Tunjangannya

Daftar Gaji TNI dari Tamtama hingga Jenderal, Lengkap dengan Tunjangannya

Tentara Nasional Indonesia (TNI)--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Menjadi anggota TNI adalah idaman bagi banyak pemuda di Indonesia. Maka tak heran jika informasi mengenai gaji dan tunjangan menjadi pembahasan yang menarik.

Pada dasarnya, TNI memiliki struktur gaji dan tunjangan kompleks yang diberikan kepada anggota selama statusnya masih aktif bertugas. Nominalnya disesuaikan dengan tingkatan pangkat.

BACA JUGA:Persiapan Pulang Kampung, Ini Tarif Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2026

Seperti diketahui, untuk seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar. 

Sebenarnya, untuk menjadi personel TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier bagi lulusan sarjana.

Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini ramai peminat.

Lalu, berapa gaji yang diterima TNI?

BACA JUGA:Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran 2026, Segini Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Gaji TNI

Gaji TNI mengalami penyesuaian terakhir kali per 1 Januari 2024. Gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji TNI AD, TNI AU, dan TNI AL (gaji pokok TNI). Berikut rinciannya:

1. Pangkat Tamtama 

  • Prajurit Dua/Kelas Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelas Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelas Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

2. Pangkat Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400

BACA JUGA:Butuh Dana? Ini Daftar Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

3. Pangkat Perwira Pertama 

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300 
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500 
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100. 

4. Pangkat Perwira Menengah 

  • Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600 
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200 
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000. 

5. Pangkat Perwira Tinggi 

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100 
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800 
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200 
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

BACA JUGA:Persiapan Pulang Kampung, Ini Tarif Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2026

Tunjangan kinerja TNI 

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Adapun untuk besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: