Iklan RBTV

Banyak yang Berebut Jadi Sekdes, Ini Syarat dan Besaran Gajinya

Banyak yang Berebut Jadi Sekdes, Ini Syarat dan Besaran Gajinya

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Bekerja di pemerintahan desa, khususnya sebagai Sekretaris desa (Sekdes), memang semakin diminati di tahun 2026.

Antusiasme masyarakat untuk menjadi kepala desa atau sekdes memang tidak bisa dianggap rendah. Hal tersebut bisa dilihat dari fenomena di beberapa daerah ketika pemilihan kepala desa berlangsung.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen SIPSS Polri 2026, Lulus Berpangkat IPDA

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Sekretaris Desa memiliki posisi strategis sebagai koordinator perangkat desa lainnya.

Secara umum, untuk tugas Sekdes mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan administrasi, koordinasi, dan pelayanan masyarakat.

Lantas, apa saja syarat menjadi Sekdes? Berapa gaji yang diterima Sekdes?

BACA JUGA:7 Rekomendasi HP Infinix Baru Rilis 2026, Ada yang Serupa iPhone 17 Pro

Gaji Sekdes 

Pada dasarnya, pemerintah memang cukup memperhatikan kesejahteraan Kades, Sekdes, dan perangkat desa lainnya. 

Pemerintah telah menyesuaikan penghasilan untuk setiap jabatan, hal ini demi meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.

Jadi, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. 

BACA JUGA:Lomba Durian di Rejang Lebong, Disiapkan 1.000 Buah untuk Dimakan Bersama Masyarakat

Syarat Jadi Sekdes 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: