Iklan RBTV

Banyak yang Berebut Jadi Sekdes, Ini Syarat dan Besaran Gajinya

Banyak yang Berebut Jadi Sekdes, Ini Syarat dan Besaran Gajinya

--

- Khusus untuk jabatan kepala dusun, calon harus bertempat tinggal di wilayah dusun setempat selama tiga tahun berturut-turut, kecuali di wilayah dusun setempat tersebut tidak ada yang mencalonkan, dapat diisi dari wilayah dusun lain dalam lingkup satu desa; dan

- Bagi calon perangkat desa yang berasal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus nonaktif dari keanggotaan BPD selama proses pemilihan/pengangkatan perangkat desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi Penerimaan Polri SIPSS 2026, Catat Tanggalnya

Persyaratan Administrasi

Terakhir, kelengkapan persyaratan administrasi meliputi: 

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai
  • Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  • Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
  • Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir
  • Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
  • Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.

Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.

BACA JUGA:Turnamen Burung Murai Mania Goes to Bengkulu Gagal Digelar, Kenapa?

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: