Banyak yang Berebut Jadi Sekdes, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
--
- Khusus untuk jabatan kepala dusun, calon harus bertempat tinggal di wilayah dusun setempat selama tiga tahun berturut-turut, kecuali di wilayah dusun setempat tersebut tidak ada yang mencalonkan, dapat diisi dari wilayah dusun lain dalam lingkup satu desa; dan
- Bagi calon perangkat desa yang berasal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus nonaktif dari keanggotaan BPD selama proses pemilihan/pengangkatan perangkat desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi Penerimaan Polri SIPSS 2026, Catat Tanggalnya
Persyaratan Administrasi
Terakhir, kelengkapan persyaratan administrasi meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
- Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
- Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:Turnamen Burung Murai Mania Goes to Bengkulu Gagal Digelar, Kenapa?
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


