Iklan RBTV

SIM Hilang? Ini Cara Mengurus, Syarat dan Biayanya

SIM Hilang? Ini Cara Mengurus, Syarat dan Biayanya

--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan kendaraan.

Artinya, SIM wajib dibawa oleh siapa pun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.

BACA JUGA:Rincian Formasi Sekolah Kedinasan STMKG 2026, Ini Link Daftar

Namun, tak jarang pula pemilik kendaraan mengalami kehilangan SIM akibat tercecer, dompet hilang, atau faktor lainnya.

Ketika kondisi tersebut terjadi, tentu akan membuat pemilik kebingungan. Namun, masyarakat tak perlu panik.

Sebab, SIM yang hilang masih dapat dicetak ulang tanpa harus membuat baru dari awal. Bahkan, cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah.

BACA JUGA:Mudah dan Gratis, Ini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang

Dalam Pasal 9 ayat 3 (b) Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa cetak ulang SIM yang hilang harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

Kabar baiknya, untuk mencetak ulang SIM yang hilang juga bisa dilakukan di Satpas mana saja tanpa harus kembali ke kota asal penerbitan SIM.

Lalu, apakah harus mengikuti tes teori ataupun praktik? Kabar baiknya, pemohon tidak perlu mengikuti tes teori maupun praktik. Jadi, kamu hanya membawa surat kehilangan dan dokumen persyaratan lainnya.

BACA JUGA:Penyebab Macet Horor di Desa Talang Sali Jalan Lintas Bengkulu-Manna

Dokumen Mengurus SIM Hilang

Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk proses cetak ulang SIM hilang, meliputi:

- Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: