SIM Hilang? Ini Cara Mengurus, Syarat dan Biayanya
--
Adapun biaya cetak ulang SIM hilang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Hari Ini, Masih Bertengger di Level Segini
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Hari Ini, Masih Bertengger di Level Segini
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

