SIM Hilang? Ini Cara Mengurus, Syarat dan Biayanya
--
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi SIM lama (jika ada)
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi
- Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan penerbitan ulang SIM yang hilang.
BACA JUGA:Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2026, Lulus Bisa Jadi CPNS di BMKG
Cara Mengurus SIM Hilang
Berikut tahapan pengurusan SIM yang hilang:
- Membuat laporan SIM hilang di kantor polisi terdekat, untuk mendapatkan surat kehilangan
- Mendatangi Satpas terdekat
- Mengisi formulir pendaftaran
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Menunggu proses pemeriksaan dokumen
- Melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
- Menunggu SIM selesai dicetak dan mengambil SIM baru dari petugas
BACA JUGA:Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2026, Lulus Bisa Jadi CPNS di BMKG
Biaya Cetak Ulang SIM
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

