Iklan RBTV

SIM Hilang? Ini Cara Mengurus, Syarat dan Biayanya

SIM Hilang? Ini Cara Mengurus, Syarat dan Biayanya

--

- KTP asli dan fotokopi

- Fotokopi SIM lama (jika ada)

- Surat keterangan sehat jasmani

- Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi

- Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan penerbitan ulang SIM yang hilang.

BACA JUGA:Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2026, Lulus Bisa Jadi CPNS di BMKG

Cara Mengurus SIM Hilang

Berikut tahapan pengurusan SIM yang hilang: 

- Membuat laporan SIM hilang di kantor polisi terdekat, untuk mendapatkan surat kehilangan 

- Mendatangi Satpas terdekat

- Mengisi formulir pendaftaran

- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas

- Menunggu proses pemeriksaan dokumen

- Melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru

- Menunggu SIM selesai dicetak dan mengambil SIM baru dari petugas

BACA JUGA:Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2026, Lulus Bisa Jadi CPNS di BMKG

Biaya Cetak Ulang SIM

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: