Iklan RBTV

Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus STNK Hilang--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang menjadi informasi penting yang tidak boleh dilewatkan.

STNK yang sah menjadi dokumen penting yang wajib selalu dibawa saat berkendara. Apabila tidak, maka pengendara bisa terkena tilang oleh petugas saat ada pemeriksaan.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos PKH Agustus 2026, Cek Tahap 3 dan Cara Mengeceknya

Sama halnya dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK menjadi bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kendaraan, mulai dari nama pemilik, alamat, nomor rangka, nomor mesin, hingga data spesifikasi kendaraan.

Apabila STNK hilang, maka kamu harus segera mengurus penggantinya di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. 

Bukan tanpa alasan, hal ini agar tidak menimbulkan masalah administrasi maupun penyalahgunaan data kendaraan.

BACA JUGA:Mohon Maaf, Kelompok Ini Bakal Dilarang Beli Pertalite, Siapa Saja?

Dokumen untuk Urus STNK Hilang

Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 Ayat 2, berikut ini adalah dokumen yang wajib disiapkan untuk mengurus STNK hilang:

- Formulir permohonan penerbitan STNK baru

- KTP asli pemilik kendaraan

- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila diwakilkan

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: