Iklan RBTV

Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus STNK Hilang--

- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai

- Surat tanda terima laporan kehilangan dari kepolisian

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor

- Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres 

Penting diingat, bahwa pengurusan STNK baru dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

BACA JUGA:Undian Simpeda, Dirut Bank Bengkulu Sambut Kedatangan Dirut BPD se-Indonesia

Tahap Pembuatan

Berikut ini adalah tahapan pembuatannya:

- Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat dan fotokopi hasil cek fisik

- Isi formulir permohonan dan lengkapi seluruh dokumen persyaratan

- Lalu, ajukan pengecekan blokir kendaraan serta penerbitan surat keterangan STNK hilang

- Setelah data dinyatakan valid, lanjutkan proses penerbitan STNK baru

- Lunasi pajak kendaraan apabila masih memiliki tunggakan

- Setelah itu, lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK di loket Samsat

- STNK baru dan SKPD akan diterbitkan serta diserahkan kepada pemohon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: