Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya
Cara Mengurus STNK Hilang--
- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai
- Surat tanda terima laporan kehilangan dari kepolisian
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres
Penting diingat, bahwa pengurusan STNK baru dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
BACA JUGA:Undian Simpeda, Dirut Bank Bengkulu Sambut Kedatangan Dirut BPD se-Indonesia
Tahap Pembuatan
Berikut ini adalah tahapan pembuatannya:
- Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat dan fotokopi hasil cek fisik
- Isi formulir permohonan dan lengkapi seluruh dokumen persyaratan
- Lalu, ajukan pengecekan blokir kendaraan serta penerbitan surat keterangan STNK hilang
- Setelah data dinyatakan valid, lanjutkan proses penerbitan STNK baru
- Lunasi pajak kendaraan apabila masih memiliki tunggakan
- Setelah itu, lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK di loket Samsat
- STNK baru dan SKPD akan diterbitkan serta diserahkan kepada pemohon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

