Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya
Cara Mengurus STNK Hilang--
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak di Mukomuko Naik, 26 Laporan Masuk hingga Agustus 2026
Biaya Penerbitan STNK Baru
Berbicara soal biaya penerbitan STNK baru, maka hal tersebut diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Berikut rinciannya:
- Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp 100.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000
- Biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor, denda keterlambatan apabila ada, serta kebutuhan administrasi lain seperti fotokopi dan materai.
BACA JUGA:Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Begini Cara Mengurus KTP Hilang
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

