Iklan RBTV

Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus STNK Hilang--

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak di Mukomuko Naik, 26 Laporan Masuk hingga Agustus 2026

Biaya Penerbitan STNK Baru

Berbicara soal biaya penerbitan STNK baru, maka hal tersebut diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Berikut rinciannya: 

- Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp 100.000

- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000

- Biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor, denda keterlambatan apabila ada, serta kebutuhan administrasi lain seperti fotokopi dan materai.

BACA JUGA:Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Begini Cara Mengurus KTP Hilang

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: