Bikin Penasaran, Sebenarnya Gaji Perangkat Desa dari Mana?
Gaji perangkat desa--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Minat banyak pihak menjadi perangkat desa saat ini ternyata amat tinggi.
Tugas perangkat desa adalah membantu kepala desa (kades) dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Bahkan, di beberapa desa di Indonesia, seleksi pemilihan perangkat desa cukup selektif lantaran banyak warga desa yang berminat mendaftar sebagai perangkat desa.
BACA JUGA:Segini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Indonesia, Cek Daerahmu, Andaikan Pemda Menerapkan UMP
Bagaimana tidak diminati banyak orang, profesi ini cukup menjamin kesejahteraan diri karena terbebas dari ancaman PHK.
Menurut Pasal 2 Perda No. 2 Tahun 2018, Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
Jadi, untuk pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan seleksi.
Lantas, dari mana sumber dana untuk gaji perangkat desa?
BACA JUGA:Butuh Dana Segar Awal Tahun? Cek Tabel KSM Mandiri 2026, Limit Rp 1,5 Miliar Tanpa Jaminan
Sumber Dana Gaji Perangkat Desa
Untuk diketahui, bahwa sumber pendanaan untuk gaji perangkat desa diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang secara spesifik dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Sebenarnya bukan hanya gaji pokok, perangkat desa juga akan menerima sejumlah tunjangan.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa maksimal 30 persen dari APBDes dialokasikan untuk gaji dan tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat desa lainnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Gaji Perangkat Desa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


