Iklan RBTV

Bikin Penasaran, Sebenarnya Gaji Perangkat Desa dari Mana?

Bikin Penasaran, Sebenarnya Gaji Perangkat Desa dari Mana?

Gaji perangkat desa--

Kebijakan terkait besaran gaji perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Dalam pasal 81 disebutkan bahwa penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Jadi, apabila ADD yang tidak mencukupi mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

BACA JUGA:Peraturan Syarat Pendidikan Calon Kades untuk Pilkades Tahun 2026, Harus Sarjana?

Penetapan besaran penghasilan tetap tersebut oleh bupati atau wali kota harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

- Besaran penghasilan tetap kepata desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

BACA JUGA:Segini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Indonesia, Cek Daerahmu, Andaikan Pemda Menerapkan UMP

Rincian Gaji Perangkat Desa

Berikut adalah rincian gaji perangkat desa:

- Penghasilan Tetap Sekretaris Desa : Rp 2.300.000 

- Penghasilan Tetap Kaur Perencanaan : Rp 2.050.000 

- Penghasilan Tetap Kaur Keuangan : Rp 2.050.000 

- Penghasilan Tetap Kaur Penatausahaan dan Umum : Rp 2.050.000 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: