Iklan RBTV

Efisiensi Anggaran, 17 OPD Pemprov Bengkulu Dimerger, Ini Daftar OPD yang Digabung

Efisiensi Anggaran, 17 OPD Pemprov Bengkulu Dimerger, Ini Daftar OPD yang Digabung

Penggabungan OPD Pemprov Bengkulu--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan merger atau penyatuan 17 Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Bengkulu.

Dalam draf perencanaannya, 17 OPD ini akan digabungkan menjadi 8 OPD sehingga kedepan OPD dilingkungan Pemprov yang semula berjumlah 35 OPD dan dirampingkan menjadi 26 OPD saja, setelah dilakukan penggabungan sesuai dengan satuan tugas OPD.

Asisten III Pemprov Bengkulu, Nandar Munadi menyampaikan upaya merger OPD ini dilakukan untuk melakukan penghematan, sehingga kedepan diharapkan akan bisa menghemat belanja daerah yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu.

"Sesuai dengan perda nomor 8 tahun 2016, hal ini diusulkan sebagai upaya penghematan belanja daerah serta belanja pegawai yang mulai 2027 mendatang dibatasi hanya sebesar 30 persen dari total APBD," sampai Nandar Munadi, Rabu (13/1).

BACA JUGA:Segini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Indonesia, Cek Daerahmu, Andaikan Pemda Menerapkan UMP

Terkait dengan penggabungan ini, Asisten III Pemprov menyebut tak akan mengurangi efektifitas kinerja OPD dalam melaksanakan kinerja sehingga diyakini akan tetap maksimal dalam menjalankan seluruh program kerja yang dicanangkan dan baru akan efektif dilaksanakan pada 2027 mendatang.

"Tak akan mengurangi efektifitas kinerja OPD, dan untuk pelaksanaan baru akan aktif mulai 2027 mendatang sehingga bisa menekan belanja daerah," tutupnya.

Berikut Daftar OPD yang Bakal Digabung

1. Dinas Pariwisata - Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi kreatif, Kepemudaan dan Olahraga 

2. Dinas sosial-Dinas P3AP2KB Menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

3. Dinas Perindustrian dan perdagangan -Dinas koperasi usaha kecil menengah menjadi Dinas Perindustrian, perdagangan,koperasi, usaha kecil dan menengah.

BACA JUGA:Siap-siap Tes Kesamaptaan CPNS Polhut di KLHK 2026, Begini Gambarannya

4. Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi - Dinas ESDM Menjadi Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Energi dan Sumberdaya Mineral.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: