Kades Meninggal Dunia, Apakah Langsung Digelar Pemilihan Ulang? Begini Mekanismenya
Apa yang akan dilakukan ketika Kades meninggal dunia?--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Kades atau Kepala Desa merupakan pejabat tertinggi di tingkat desa yang memimpin pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Desa dipilih langsung oleh warga desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Namun perlu diketahui jika Kepala Desa bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki otonomi dalam mengelola urusan desanya, berbeda dengan Lurah yang merupakan PNS dan bertanggung jawab ke tingkat di atasnya.
Lalu bagaimana jika dalam suatu desa yang dipimpin oleh Kepala Desa yang tiba-tiba meninggal dunia, apakah akan diadakan pemilihan ulag secara langsung? Berdasarkan aturannya tidak.
Jika seorang Kepala Desa meninggal dunia saat menjabat, maka tidak boleh langsung diadakan pemilihan ulang. Sebab, terdapat mekanisme penggantian sementara.
BACA JUGA:Segini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Indonesia, Cek Daerahmu, Andaikan Pemda Menerapkan UMP
Namun, jika sisa masa jabatan masih lama, maka dapat dilakukan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW). Berikut adalah mekanismenya sesuai peraturan di Indonesia, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya:
Penunjukan Penjabat Sementara (Pj Kades)
- Apabila Kades meninggal dunia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
- Bupati/Walikota kemudian akan menunjuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah daerah kabupaten/kota atau kecamatan untuk menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa.
- Pj Kades inilah yang akan bertugas untuk mengisi kekosongan jabatan sementara dan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Mekanisme Penggantian Definitif
- Jika sisa masa jabatan Kades yang meninggal masih lebih dari satu tahun, maka akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) secara musyawarah desa, dan ini bukan pemilihan ulang langsung oleh masyarakat umum.
- Namun jika sisa masa jabatan Kades yang meninggal kurang dari satu tahun, maka Pj Kades lah yang ditunjuk akan menjabat hingga masa jabatan Kades yang bersangkutan berakhir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


