Mau jadi Ketua RT, Apakah Ada Syarat Pendidikannya? Begini Aturan yang Berlaku
Syarat pendidikan untuk jadi Ketua RT--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah salah satu jabatan yang paling terlihat santai. Padahal, jabatan ini paling vital dalam suatu wilayah, karena berhadapan secara langsung dengan masyarakat.
Untuk menjadi Ketua RT, kemampuan dasar yang harus dimiliki adalah berkomunikasi dan memiliki jiwa sosial yang tinggi.
Apakah untuk menjadi ketua RT harus memiliki syarat pendidikan? Ya, biasanya ada syarat pendidikan untuk menjadi Ketua RT, minimal lulusan SD atau sederajat.
Namun ini sangat tergantung pada aturan di daerah masing-masing. Sebab tidak ada Permendagri yang mengatur secara spesifik, jadi bisa berbeda di tiap kelurahan atau kabupaten.
BACA JUGA:Segini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Indonesia, Cek Daerahmu, Andaikan Pemda Menerapkan UMP
Umumnya, syarat untuk menjadi ketua RT meliputi WNI, domisili, usia yang minimal 21 atau 25 tahun, sehat, dan tidak aktif di partai politik. Berikut ini adalah contoh syarat pendidikan dan lainnya:
- Minimal Pendidikan
Beberapa daerah mensyaratkan ketua RT minimal tamat SD atau sederajat, namun ada juga yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Kewarganegaraan
Warga Negara Indonesia (WNI).
- Domisili
Berdomisili dan memiliki KTP di wilayah RT tersebut, seringkali minimal 1 sampai 3 tahun tinggal.
- Usia
Usia minimal adalah 21 atau 25 tahun, atau sudah menikah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


