Iklan RBTV

Terlibat Korupsi Tambang Rp 1,8 Triliun, Mantan Kadis ESDM Bengkulu Utara Ditahan

Terlibat Korupsi Tambang Rp 1,8 Triliun, Mantan Kadis ESDM Bengkulu Utara Ditahan

Kejati Bengkulu tahan mantan kepala dinas--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Babak baru kasus dugaan korupsi sektor pertambangan Bengkulu, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu menetapkan tersangka baru dari Dinas ESDM Bengkulu Utara.

Tersangka diketahui berinisial FM yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Bengkulu Utara tahun 2007.

Penetapan tersangka dibenarkan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asintel Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa didampingi Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT – 879/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 pada perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian negara pada pertambangan batu bara yang dilakukan PT RATU SAMBAN MINING (RSM).

BACA JUGA:Bikin Penasaran, Sebenarnya Gaji Perangkat Desa dari Mana?

Dalam kasus ini, tersangka diduga telah menerima aliran dana Rp 600 juta dari PT RSM untuk kepentingan perizinan.

"Kegiatan ini merupakan pasca penggeledahan dari kantor ESDM dan rumah tersangka SA dengan mengamankan sejumlah berkas dan dokumen, kemudian dikembangkan ditetapkanlah tersangka," ungkap Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa didampingi Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar.

Selanjutnya, untuk tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu.

BACA JUGA:Butuh Dana Segar Awal Tahun? Cek Tabel KSM Mandiri 2026, Limit Rp 1,5 Miliar Tanpa Jaminan

Untuk tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait