Gadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian, Pinjaman Rp 100 Juta Segini Bunga dan Angsuran per Bulannya
Gadai sertifikat tanah di pegadaian--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Butuh dana darurat namun sayang kalau sampai harus menjual aset? Gadai sertifikat di Pegadaian solusinya!
Produk ini dikenal dengan nama Kredit Cepat Aman (KCA) Sertifikat atau Pegadaian Kreasi. Tanpa harus melepaskan property, Anda bisa memperoleh pinjaman ini hanya dengan jaminat sertifikat yang nantinya bisa kembali setelah pelunasan.
Gadai sertifikat Pegadaian merupakan produk pembiayaan dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Menariknya, jika gadai emas yang bersifat jangka pendek, namun tidak sama dengan gadai sertifikat property.
Sebab, produk ini menawarkan tenor lebih panjang bahkan hingga 60 bulan dengan plafon yang ditawarkan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp1 miliar tergantung pada nilai taksiran properti yang dijaminkan.
BACA JUGA:Harga Antam Sentuh Rp 3 Juta, Saat yang Tepat untuk Borong Emas atau Jual?
Suku Bunga Gadai Sertifikat Pegadaian 2026
Selain syarat, mengetahui besaran suku bunga juga menjadi faktor penting. Hal ini berguna dalam menghitung angsuran bulanan. Berdasarkan ketentuan Pegadaian yang mengacu pada regulasi OJK, berikut rincian suku bunga yang berlaku:
- Plafon Pinjaman: Rp 1 juta – Rp 25 juta
Suku Bunga per Bulan: 1,00%
Suku Bunga per Tahun: 12,00%
- Plafon Pinjaman: Rp 25 juta – Rp 100 juta
Suku Bunga per Bulan: 0,95%
Suku Bunga per Tahun: 11,40%
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


