Iklan RBTV

Butuh Dana? Ini Daftar Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

Butuh Dana? Ini Daftar Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

Daftar barang yang bisa digadai--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Saat ada kebutuhan mendesak dengan jumlah yang cukup tinggi, menjual barang berharga bukanlah solusi yang tepat.

Melalui Pegadaian, Anda bisa memperoleh pinjaman dengan skema gadai barang berharga dan bernilai yang kemudian barang tersebut juga dapat tersimpan dengan aman.

Gadai biasanya menjadi solusi ketika dana yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi keperluan tak terduga, seperti berobat, renovasi rumah setelah bencana, dan lain sebagainya.

Lantas, apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian? Pada dasarnya, barang-barang yang dapat digadaikan harus memiliki nilai yang tinggi. Ketika digadaikan, barang berharga atau aset dapat ditukar dengan uang tunai. Berikut ini adalah daftar barang yang dapat digadai di Pegadaian.

BACA JUGA:Cara Beternak Ayam Kampung Rumahan Buat Pemula, Peluang Cuan Menjanjikan

Daftar Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

1. Emas

Baik emas batangan, perhiasan, berlian, dan lainnya semua bentuk bisa digadaikan dan dijadikan agunan atau jaminan untuk memperoleh pinjaman mulai dari Rp 50 ribu hingga lebih dari Rp 20 juta.

Gadai Emas di Pegadaian tersedia dalam dua bentuk, yaitu konvensional dan syariah. Syarat pengajuannya pun tidak rumit, hanya perlu menyerahkan emas yang menjadi barang jaminan dan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Tabungan Emas

Jika Anda memiliki tabungan emas di Pegadaian, maka tabungan ini juga menjadi salah satu jenis yang bisa menjadi jaminan atau agunan untuk memperoleh pinjaman lewat gadai konvensional maupun syariah di Pegadaian.

Jika pengajuan gadai disetujui, Anda bia mendapatkan uang pinjaman mulai dari Rp 50 ribu hingga di atas Rp 20 juta.

Namun yang perlu diperhatikan adalah Anda hanya bisa menggunakan layanan Gadai Tabungan Emas jika memiliki saldo yang cukup serta akun premium di Pegadaian Digital.

Pengajuannya pun bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital ataupun langsung di outlet Pegadaian terdekat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: