Iklan RBTV

Butuh Dana? Ini Daftar Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

Butuh Dana? Ini Daftar Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

Daftar barang yang bisa digadai--

3. Barang Elektronik

Dihadapkan dengan kondisi keuangan yang tengah rumit? Jangan panik, jika ada punya barang elektronik seperti handphone, laptop, televisi, dan lainnya, maka Anda bisa menjadikannya sebagai jaminan untuk digadaikan di Pegadaian dan menghasilkan uang.

Pegadaian menawarkan layanan Gadai Non Emas yang cepat dan aman dengan dua metode, yaitu konvensional dan syariah. Nilai pinjamannya adalah Rp 50 ribu hingga Rp 20 juta. Pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan ketentuan perpanjangan berkali-kali.

BACA JUGA:Mau Punya Indomaret Sendiri? Ini Syarat yang Harus Disiapkan

4. Kendaraan

Barang yang bisa dijadikan sebagai jaminan di Pegadaian untuk memperoleh pinjaman uang adalah kendaran. Ini adalah andalan masyarakat untuk mendapatkan uang pinjaman cepat tanpa BI Checking serta proses pengajuannya yang tidak rumit.

Menariknya, layanan Gadai Kendaraan juga tersedia dalam prosedur syariah. Jadi, Anda tidak perlu khawatir dengan prosedurnya.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi meliputi BPKB, STNK, bukti keabsahan BPKB, dan cek fisik kendaraan dari SAMSAT. Apabila pengajuan gadai disetujui, dana pinjaman yang diperoleh mulai dari Rp 50 ribu hingga lebih dari Rp 20 juta.

5. Surat Berharga

Kepemilikan surat berharga dalam bentuk saham dan obligasi bisa membantu untuk mendapatkan dana tambahan untuk berbagai kebutuhan, melalui Gadai Efek.

Baik individu maupun institusi dapat menggunakan layanan Gadai Efek untuk mendapatkan dana pinjaman dengan cepat mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 20 miliar apabila pengajuan disetujui.

6. Sertifikat

Jika ingin mendapatkan pinjaman dari metode pembiayaan syariah, Gadai Sertifikat bisa menjadi pilihan Anda. Pegadaian menyediakan layanan Gadai Sertifikat kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap atau rutin.

Selain itu, pengusaha mikro dan petani bisa menyerahkan sertifikat tanah setingkat SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan) untuk mendapatkan pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta.

7. BPKB Motor

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: