Polda Bengkulu Pastikan Penegakan Hukum Konflik PT. ABS Berjalan Tegak Lurus dan Transparan
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K. --
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID– Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K. menyampaikan perkembangan terkini mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi dalam konflik agraria antara Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) dengan PT ABS. Peristiwa yang berlokasi di area HGU PT ABS, Kecamatan Pino Raya ini, ditegaskan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut pecah pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, melibatkan karyawan perusahaan dan masyarakat yang tergabung dalam FMPR. Konflik fisik tersebut mengakibatkan jatuhnya korban dari kedua belah pihak, yakni satu orang dari pihak perusahaan dan beberapa orang dari pihak masyarakat. Meski situasi sempat memanas di lokasi, kehadiran aparat keamanan berhasil mengendalikan keadaan sehingga eskalasi konflik tidak meluas lebih jauh.
BACA JUGA:Kasus PT ABS, Polres Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Orang Tersangka Baru
Merespons kejadian tersebut, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan segera melakukan langkah-langkah kepolisian secara cepat dan tepat. Proses hukum dimulai dengan penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti di lapangan. Kepolisian secara resmi memproses tiga laporan polisi yang masuk, yakni LP/A/10/XI/2025, LP/B/172/XI/2025, dan LP/B/171/XI/2025 yang semuanya terdaftar pada tanggal 25 November 2025.
​Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya alat bukti yang sah, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada tanggal 20 Desember 2025, penyidik menetapkan saudara AH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tak berhenti di situ, berdasarkan pengembangan penyidikan, pada tanggal 28 Januari 2026, saudara AH kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Provinsi 'Diculik' Putri Sungai Lemau, lalu Dibawa ke Bibir Pantai
Pada hari yang sama, yakni 28 Januari 2026, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu saudara SU, EH, dan SM. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pendalaman bukti yang dilakukan secara cermat oleh tim penyidik.
Kabid Humas Polda Bengkulu menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa memihak kepada kelompok manapun. Polri berkomitmen untuk menjamin rasa keadilan bagi seluruh warga negara serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah tersebut.
Untung Sari
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


