Iklan RBTV

Syarat ASN Menjadi Pejabat Eselon II Serta Tugas dan Kewenangannya

Syarat ASN Menjadi Pejabat Eselon II Serta Tugas dan Kewenangannya

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Apa saja syarat menjadi pejabat Eselon II serta tugas dan kewenangannya.

Naik jabatan merupakan sebuah pencapaian bagi profesi apapun, apalagi bagi ASN. Hal ini karena kenaikan jabatan merupakan sebuah haasil dari kinerja yang dibangun selama bertugas.

Seperti halnya diangkat menjadi pejabat Eselon II, atau yang kini disebut Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Namun, untuk bisa mencapai posisi tersebut, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi PNS, meliputi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja berdasarkan sistem merit. 

Setelah menjabat sebagai eselin II, nantinya tugas dan wewenang utamanya akan berubah menjadi pemimpin dan pengkoordinasi pelaksanaan dalam kebijakan serta pengelolaan organisasi di tingkat unit kerja setara direktorat jenderal atau biro. 

BACA JUGA:Duel Sengit 2 HP Canggih, Ini Perbandingan Samsung Galaxy S25 FE vs Samsung Galaxy S25+

Syarat Diangkat Menjadi Pejabat Eselon II (JPT Pratama)

Persyaratan pengangkatan diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020, dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Syarat umumnya meliputi: 

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Memiliki pangkat paling rendah satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan tersebut, misalnya, Pembina Tingkat I golongan IV/b untuk Eselon II.a.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
  • Memenuhi standar kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dipersyaratkan. Hal ini dibuktikan melalui penilaian atau asesmen.
  • Lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) kepemimpinan struktural (seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi/SESPA) atau memiliki sertifikat kompetensi yang setara.
  • Memiliki nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Batas usia maksimal untuk mengikuti seleksi adalah 56 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan persyaratan integritas lainnya.
  • Pengangkatan dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif sesuai dengan sistem merit. 

BACA JUGA:PNS Bisa Naik Pangkat Setiap Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tugas dan Kewenangan Pejabat Eselon II

Untuk tugasnya, pejabat Eselon II (JPT Pratama) memegang peran yang cukup strategis dalam manajemen instansi pemerintahan. 

Contoh jabatannya antara lain Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, atau Kepala Dinas di daerah. Yang mana, tugas dan wewenangnya adalah:

- Perencanaan dan Koordinasi

  • Mengoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja unit kerja yang dipimpinnya.

- Pelaksanaan Kebijakan

  • Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya.

- Pengelolaan Sumber Daya

  • Menyelenggarakan pengelolaan organisasi, kepegawaian (manajemen ASN), keuangan, dan perlengkapan di lingkungan unit kerjanya.

- Pengawasan dan Akuntabilitas

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan serta memastikan akuntabilitas kinerja unit kerjanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: