Harap Dicatat, Setalah Batas Waktu Ini Debt Collector Tak Dizinkan Lagi Tagih Utang
penagihan debt collector--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Debt collector atau yang biasa disebut penagih utang memiliki batas waktu menagih utang yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Debt collector adalah pihak yang ditugaskan untuk mengumpulkan pembayaran dari individu atau perusahaan yang memiliki utang.
BACA JUGA:Berapa Bunga Pinjaman Kupedes BRI 2026? Cek Tabel Lengkapnya Berikut!
Setiap perusahaan peminjaman uang dan modal memiliki aturan tersendiri yang diterapkan kepada para collector-nya, mulai dari desk collector hingga debt collector.
Dalam praktiknya, berprofesi sebagai debt collector kerap memiliki label 'menakutkan'. Hal itu karena cara menagih utang yang dilakukan oknum tertentu kerap membawa teror bagi nasabah.
Padahal, dalam aturan yang berlaku di Indonesia, bahwa debt collector tidak bisa terus menerus menagih utang. Sebab, ada batas waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Program Mudik Gratis BUMN 2026 Sudah Dibuka, Ini Rute dan Jadwal Keberangkatan
Batas Waktu Penagihan
Pada dasarnya, ada batas waktu tiga bulan atau 90 hari untuk menagih utang ke nasabah. Kemudian, setelah lewat tiga bulan, maka tidak bisa lagi dilakukan penagihan oleh debt collector atau DC.
Ketentuan tersebut diatur oleh OJK pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022.
Berdasarkan aturan tersebut, memang tidak secara jelas mengatur soal tenggat penagihan. Akan tetapi, disebutkan penagihan boleh dilakukan dalam waktu 90 hari.
Meskipun demikian, setelah 90 hari utang tak juga kunjung dibayar, belum tentu serta-merta dianggap lunas. Karena, nasabah yang meminjam uang tetap memiliki kewajiban untuk melunasi sesuai dengan kesepakatan awal.
Bahkan, pihak penyelenggara pinjaman bisa membawa nasabah yang gagal bayar tersebutke jalur hukum, apabila memang tetap saja mengelak dari kewajiban.
BACA JUGA:Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik Setelah Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus Total Hari Ini!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


