Iklan RBTV

Banyak yang Tanya, Apakah PPPK juga Dapat THR Lebaran 2026?

Banyak yang Tanya, Apakah PPPK juga Dapat THR Lebaran 2026?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) --

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri, informasi mengenai kapan THR PPPK 2026 cair mulai banyak dicari para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta. 

Lalu, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dapat?

BACA JUGA:Syarat Cairkan Pinjaman Rp 65 Juta di Kupedes BRI, Cicilan Ringan

Tunjangan Hari Raya alias THR menjadi hak bagi pekerja berupa pendapatan non-upah sebagai bentuk apresiasi dan bantuan finansial untuk merayakan hari raya keagamaan.

Biasanya setiap tahun, pemerintah menetapkan kebijakan pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri. 

Selain itu, untuk pihak perusahaan juga wajib membayarkan THR kepada karyawannya sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Ajukan KUR BRI Rp 30 Juta? Cek Dokumen Apa saja yang Harus Ada

PPPK Dapat THR juga?

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan apabila memenuhi tiga dokumen berikut ini:

- Perjanjian Kerja

- Surat Keputusan Pengangkatan PPPK

- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

BACA JUGA:Daftar Universitas Unggulan LPDP 2026, Kampus Top Dunia

Aturan THR PPPK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: