Banyak yang Tanya, Apakah PPPK juga Dapat THR Lebaran 2026?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) --
Menurut aturan tahun 2025, terdapat sejumlah perubahan besaran pembayaran sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 pasal 9 ayat (14) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima
2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum hari raya, tidak diberikan THR Lebaran
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan formula proporsional pemberian THR Lebaran.
Rumusnya yaitu masa kerja berjalan (bulan) dibagi 12, kemudian dikali dengan penghasilan 1 bulan bekerja.
BACA JUGA:Tak Perlu Pusing Bayar Cicilan Bulanan, Kupedes BRI Bisa Pakai Sistem Yarnen
THR PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Nah, untuk PPPK, besaran THR mengikuti komponen penghasilan yang diterima pada bulan tertentu sebelum Idul Fitri.
Jadi, komponen tersebut meliputi gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada pegawai.
Sementara itu, pada kebijakan sebelumnya, perhitungan THR PPPK yang masa kerjanya belum satu tahun dilakukan secara proporsional.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pindah Ke Lapas Sukamiskin
Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, anggaran THR itu akan mulai cair bertahap sejak awal-awal Ramadan atau selama bulan Puasa, dan tidak lagi periode mendekati Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026.
Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberi sinyal bahwa THR bagi aparatur negara (ASN) akan disalurkan pada awal bulan puasa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan THR bagi ASN ditargetkan berlangsung pada awal Ramadhan 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


