Kejari Kaur Tetapkan 2 Tersangka Perjadin Sekretariat DPRD Kaur
Kejari Kaur tetapkan 2 tersangka korupsi--
KAUR, RBTVDISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka ini dipimpin langsung oleh Kajari Kaur, Dr. Jainah dan didampingi Kasi Pidsus Yopentinu Adi Nugraha, beserta Kasi Pidum, Kasi Datun dan Kasi BB di Aula Kejari Kaur, Senin (23/2/2026).
Tersangka kelima dan keenam ini, EY (40) selaku Bendahara Umum Sekwan Kaur dan TP mantan Dewan Kaur periode 2019-2024. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini atas pengembangan penyidik dan fakta persidangan, dari empat orang tersangka lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Petik Kelapa Muda untuk Berbuka Puasa, Pelajar SMKN 4 Ulu Talo Seluma Tersengat Listrik
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang telah berjalan sebelumnya. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas," kata Kajari Kaur, Dr. Jainah.
Dijelaskan Kajari Kaur, TP yang merupakan mantan dewan periode 2019-2024 ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 210 juta yang sudah dinikmati yang bersangkutan. Sementara, EY merupakan bendahara sekwan kaur yang mengeluarkan anggaran perjalana dinas ikut menerima fee tersebut.
Kasus korupsi perjalanan dinas fiktif ini diduga merugikan negara sebesar Rp 13 miliar dari total anggaran Rp. 21 miliar. Kejari Kaur terus melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian negara dan menindak tegas pelaku korupsi.
BACA JUGA:Avanza vs Brio Beradu Kambing di Depan Pabrik CPO Tumbuan Seluma
Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejari Kaur berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kejari Kaur juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan jika ada indikasi korupsi di lingkungan sekitar.
Febrianto Romadon
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


