Bebby Hussy Cs Sudah Divonis Hakim, Begini Tanggapan Jaksa
Para terdakwa korupsi pertambangan di Bengkulu--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Putusan perkara korupsi tambang baik TPK, TPPU, Perintangan maupun Suap sudah selesai pada tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bervariasi kepada terdakwa.
Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Muib dan Advokat terdakwa Yakup Hasibuan menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap.
"Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan. Namun pada intinya semua pembuktian yang kami sampaikan semuanya terbukti," ungkap Muib selaku Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Rangkuman Vonis Bos Tambang Bengkulu Bebby Hussy, 3 Perkara Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
Sementara itu, Danang Prasetyo mantan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu yang sekarang menjabat Kasi Penyidikan Kejati Kaltim yang sebelumnya ikut menangani perkara ini, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ia menyebut jika selaku Penyidik dalam perkara tersebut, dia menghormati atas putusan hakim yang telah menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa. Dikatakan Danang, sejak awal pihak kejaksaan telah berusaha semaksimal mungkin, dan sekarang terlihat upaya tersebut tidak sia-sia.
Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, 9 orang terdakwa dinyatakan bersalah. Berikut rinciannya:
1. Terdakwa Bebby Hussy selaku Komisaris Utama PT Inti Bara Perdana, dijatuhkan putusan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara dan membayar denda 100 juta denda subsider 60 hari pidana.
2. Terdakwa Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 70 hari pidana penjara pengganti.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Ringkus Penimbun BBM Subsidi, Modus Gunakan Surat Rekomendasi Nelayan
3. Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 150 juta rupiah subsider 70 hari pidana pengganti.
4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, diputus dengan pidana penjara 2 tahun, denda 100 juta rupiah subaider 60 hari kurungan pidana pengganti.
5. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa Raharja, diputus dengan pidana penjara selama 8 tahun denda 2 miliar rupiah subsider 290 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan dengan pidana pengganti membayar 36 miliar rupiah subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

