Iklan RBTV

Bebby Hussy Cs Sudah Divonis Hakim, Begini Tanggapan Jaksa

Bebby Hussy Cs Sudah Divonis Hakim, Begini Tanggapan Jaksa

Para terdakwa korupsi pertambangan di Bengkulu--

6. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, diputus dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda 2 miliar rupiah subsider 290 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti 36 miliar rupiah subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

7. Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi, diputus dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda 2 miliar rupiah subsider 290 hari pidana penjara pengganti.

8. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh, diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda 150 juta rupiah subsider 70 hari pidana pengganti.

9. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri, diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun denda 1 milyar rupiah subsider 190 hari pidana penjara pengganti.

Berikut putusan perkara TPPU Pertambangan;

1. Terdakwa Bebby Hussy diputus dengan pidana penjara selama 11 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 50 hari pidana penjara pengganti.

2. Terdakwa Saskya Hussy diputus dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 50 hari pidana penjara pengganti.

Berikut Putusan Perkara Suap Pertambangan;

1. Terdakwa Bebby Hussy selaku Komisaris Utama PT Inti Bara Perdana diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun denda 50 juta rupiah subsider 50 hari pidana penjara pengganti.

2. Terdakwa Sutarman selaku direktur PT Inti Bara Perdana diputus dengan Pidana penjara selama 1 tahun penjara.

3. Terdakwa Nazirin selaku Inspektur Tambang tahun 2024 diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara.

Berikut Putusan Perkara Perintangan Penyidikan;

1. Terdakwa Awang, hakim menjatuhkan pidana denda 3,4 milyar rupiah subsider 346 hari pidana penjara pengganti.

2. Terdakwa Andy Putra diputus dengan pidana denda 3,4 milyar rupiah subsider 346 hari pidana penjara pengganti.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait