Polres Mukomuko Bekuk Warga Pondok Batu Terlibat Perjudian di Air Dikit
Polres Mukomuko amankan warga diduga terlibat perjudian--
MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, kembali menindak tegas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial RI (30), warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Kota Mukomuko, diamankan petugas pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan yang dugaan aktivitas perjudian di Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Beredar Kabar Pembegalan, Begini Penjelasan Polres Rejang Lebong
Kasus ini bermula pada Sabtu (3/12/2025), ketika aparat menerima informasi terkait kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
Kapolres AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldi Dewanda Baskara, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Benar, satu orang laki-laki berinisial RI kami amankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti pendukung,” ujar Novaldi.
BACA JUGA:Kejari Kaur Tetapkan 2 Tersangka Perjadin Sekretariat DPRD Kaur
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang meresahkan warga.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten. Namun, kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” kata Novaldi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RI diduga melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian. Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum. Penegakan hukum akan berjalan efektif apabila didukung oleh kesadaran dan partisipasi masyarakat,” tutup Iptu Novaldi Dewanda Baskara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


