Polres Mukomuko Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Modus Gadai Kebun Sawit
NG (tengah) terduga pelaku penipuan--
MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Polres Mukomuko tangkap terduga pelaku penipuan dengan modus gadai kebun sawit.
Tim opsnal Satreskrim Polres Mukomuko membekuk seorang pria berinisial NG (30), warga Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang.
NG ditangkap karena diduga telah melancarkan aksi penipuan dengan modus akan menggadaikan kebun sawit.
BACA JUGA:Nelayan di Ipuh Diduga Hilang saat Melaut, Sudah 17 Jam Melaut Belum Kembali
Penangkapan NG dilakukan pada Sabtu (19/7) sore, dan dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H.
IPTU Novaldy menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Novrida yang dirugikan pasca melakukan transaksi pembayaran sebesar Rp30 juta pada 27 Mei 2025 lalu.
Saat itu, korban membuat status di media sosial Facebook yang berisikan informasi mencari orang yang ingin menggadaikan kebun sawit.
Postingan korban itu dimanfaatkan oleh terduga.pelaku yang diduga bekerja sama dengan seseorang berinisal NR warga Desa SP 3 Selagan Jaya.
NR mengaku mengenal seseorang yang mau menggadaikan kebun yang berlokasi di Desa Pondok Tengah, Kecamatan V Koto, dan tepatnya berbatasan langsung dengan Desa SP 2 Air Manjunto.
Melalui percakapan WhatsApp, terduga pelaku menawarkan kebun tersebut kepada korban dengan nilai gadai sebesar Rp75 juta.
Korban yang percaya lalu mentransfer uang muka sebesar Rp30 juta ke rekening atas nama Indra Bayu melalui aplikasi BRImo.
Namun setelah uang ditransfer, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan. Merasa tertipu, ia akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan pada 11 Juni 2025 lalu, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat bukti-bukti dirasa cukup, pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Novaldy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


