Iklan RBTV

Pejabat PLN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Musi Bengkulu

Pejabat PLN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Musi Bengkulu

--

Bengkulu -  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan pejabat dan staf  PLN sebagai tersangka dugaan korupsi.

Usai berstatus tersangka pada Selasa (03/03/2026) malam, keduanya langsung memborgol keduanya untuk dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Kemenag Bengkulu Gelar Shalat Khusuf Al-Qamar Sambut Fenomena Gerhana Bulan Total Sore Ini 3 Maret 2026

Pejabat PLN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Pejabat dan staf BUMN tersebut adalah:

  • Vicentius Fanny Janu Fidianto selaku Manager Sub Bidang Engeneering UIK SBS Sumbagsel
  • Jamot Jingles Sitanggang selaku Staff Engeneering pembangkitan UIK Sumbagsel.

BACA JUGA:Sudah Ditetapkan, Segini Zakat Fitrah 2026 untuk Kabupaten dan Kota se-Provinsi Bengkulu

Kasus Pejabat PLN di Proyek PLTU Musi

Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi pada proyek:

  1. Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau PT. PLN Indonesia Power 2022-2023
  2. Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggantian AVR System PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan oleh PT. PLN Indonesia Power 2022-2023.

Modus Dugaan Korupsi Pejabat PLN

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian menjelaskan, bahwa keduanya bekerjasama dengan pihak lain untuk mendapatkan referensi harga.

Harga yang dimaksud adalah Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia yang sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu, yaitu sebesar Rp32.637.000.000,- (sudah termasuk PPN 11%).

Angka ini kemudian menjadi acuan nilai kontrak sesuai dengan penawaran dari PT Yokogawa Indonesia dengan cara meminta informasi harga melalui email tanpa adanya:

  • Klarifikasi,
  • Verifikasi lapangan,
  • Surat resmi,
  • Kunjungan langsung ke penyedia,

Kedunya lantas mengesampingkan referensi harga dari pihak perusahaan lain yang sebelumnya telah diusulkan oleh UPDK Bengkulu.

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Provinsi Jawa Barat

Penentuan Kontrak dan Keuntungan

Kemudian estimasi harga dalam tahap perencanaan tersebut menjadi Harga Perkiraan Enjinering dan Harga Perkiraan Sendiri.

Dasar inilah yang kemudian menjadi kesepakatan nilai kontrak antara P7 PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana - PT Hensan Andalas Putera) dalam pengadaan peralatan SKU (Sistem Kontrol Utama) sebesar Rp32.079.000.000,- (sudah termasuk PPN 11%).

Harga tersebut merupakan harga keuntungan hasil mark up melebihi 10% yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait