Tragedi Labu Siam Jadi Tamparan untuk Umat Islam, Begini Hukum Bertetangga dalam Islam
Hukum Islam tentang bertetangga--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Baru-baru ini pengguna media sosial tengah ditampar oleh fakta, masih ada masyarakat kekurangan makan sehingga membutuhkan perhatian dari tetangga serta pemerintah.
Kejadian nahas berujung kehilangan nyawa ini terjadi pada MI (56) dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang meninggal dunia lantaran diduga mencuri dua bauh labu siam untuk ibunya.
Meski demikian, dikabarkan jika MI memanglah memiliki kekurangan dalam hal perekonomian. Ini terbukti dari ia yang merupakan seorang penerima sejumlah bantuan sosial dari pemerintah, mulai dari BLT, BPJS, dan bantuan pangan beras.
Lalu, bagaimana pandangan Islam jika kita menemukan tetangga yang kurang mampu? Begini penjelasnanya.
Dalam pandangan Islam, menemukan tetangga yang kurang mampu bukanlah hal yang harus diabaikan, melainkan ini adalah sebuah amanah dan tanggung jawab sosial yang besar.
BACA JUGA:Adilkah? Tragedi Dua Buah Labu Siam Dibayar Nyawa Orang Miskin
Islam sangat menekankan adab bertetangga, bahkan menyandingkan perintah berbuat baik kepada tetangga dengan keimanan kepada Allah dan hari akhir. Berikut adalah pandangan dan tindakan yang dianjurkan dalam Islam ketika menemukan tetangga yang kurang mampu:
- Bukan Termasuk Mukmin Sempurna Jika Membiarkan
Rasulullah SAW bersabda, "Bukanlah seorang mukmin yang kenyang sementara tetangganya lapar".
Ini menunjukkan bahwa membiarkan tetangga kelaparan adalah tanda kurang sempurnanya keimanan seseorang.
- Wajib Membantu (Fardu Kifayah)
Jika tetangga berada dalam kesulitan, seperti kurang mampu secara ekonomi atau kelaparan, maka hukum membantu mereka bisa menjadi fardu kifayah bagi tetangga lainnya yang mampu. Tetangga dekat memiliki hak untuk didahulukan dalam menerima bantuan.
- Memberi Makanan atau Bantuan
Kita sebagai umat Muslim diperintahkan untuk berbagi makanan, terutama jika tetangga dalam kondisi sangat membutuhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


